,
menampilkan: hasil
TPA Batulayang Beralih ke Sanitary Landfill, Open Dumping Mulai Ditutup
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai melakukan perubahan besar dalam sistem pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Batulayang. Sistem lama berupa open dumping secara bertahap mulai ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih terkontrol melalui sanitary landfill dan controlled landfill.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, perubahan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Lingkungan Hidup saat melakukan kunjungan ke Kota Pontianak pada Juni 2025 lalu. Saat itu, Menteri Lingkungan Hidup meminta agar sistem open dumping di TPA Batulayang segera dihentikan karena dinilai tidak lagi sesuai dengan prinsip pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
“Sesuai saran dari Menteri Lingkungan Hidup pada saat datang bulan Juni 2025 di sini, beliau minta supaya TPA yang open dumping ini ditutup. Sekarang kita sudah mulai tutup,” ujarnya saat meninjau TPA Batulayang, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, saat ini pembangunan fasilitas sanitary landfill dan controlled landfill di kawasan TPA Batulayang telah selesai. Area pengelolaan baru tersebut memiliki luas sekitar 4,5 hektare dan sudah mulai difungsikan untuk menggantikan sistem lama.
Menurutnya, area lama yang sebelumnya digunakan dengan sistem open dumping akan ditutup menggunakan terpal dan tanah. Setelah itu, kawasan tersebut akan ditata kembali, termasuk dengan penanaman pohon buah-buahan sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.
Perbedaan mendasar antara open dumping dan sanitary landfill terletak pada perlakuan terhadap sampah. Pada sistem open dumping, sampah hanya ditimbun dan diratakan tanpa perlakuan khusus. Sementara pada sistem sanitary landfill, sampah dikelola secara lebih terkontrol agar tidak mencemari lingkungan. Dalam sistem sanitary landfill, tanah dasar terlebih dahulu diberi lapisan kedap air seperti geotextile sebelum dilakukan penimbunan sampah. Selain itu, pada bagian dasar dan lapisan sampah dipasang jaringan pipa untuk menangkap gas metana sekaligus mengalirkan air lindi menuju instalasi pengolahan.
“Air lindinya masuk ke pengolahan, ke IPAL, sehingga sampahnya tidak mencemari lingkungan,” jelasnya.
Air lindi atau cairan limbah dari tumpukan sampah tersebut akan diolah terlebih dahulu melalui Instalasi Pengolahan Air Lindi atau IPAL sebelum dilepas ke badan air atau dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan tertentu, seperti mencuci kendaraan operasional dan menyiram tanaman. Pemerintah Kota Pontianak juga akan melakukan pengujian laboratorium secara berkala terhadap air hasil olahan tersebut.
Selain pengelolaan air lindi, sistem baru ini juga memperhatikan pengendalian gas metana dan kualitas udara di kawasan TPA. Pengujian kualitas udara ambien akan dilakukan baik di dalam kawasan maupun di sekitar TPA Batulayang.
Wali Kota menyebut, penerapan sanitary landfill ini merupakan langkah transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih terpadu. Pemerintah Kota Pontianak juga menunggu realisasi pembangunan pusat pengelolaan sampah terpadu melalui program Local Service Delivery Improvement Project dari Kementerian Dalam Negeri.
"Insyaallah kalau itu jadi, masalah sampah di Kota Pontianak bisa teratasi,” ujarnya.
Ia berharap, ke depan sampah yang masuk ke TPA Batulayang hanya berupa residu atau sisa akhir yang tidak lagi dapat diolah. Dengan demikian, volume sampah yang dibuang ke TPA dapat ditekan secara signifikan.
“Harapan kita tahun 2029 sudah mulai berjalan pusat pengelolaan sampah terpadu. Jadi nanti yang dibuang ke sini hanya residu saja. Kalau sekarang masih sekitar 450 ton per hari, nanti bisa di bawah 100 ton per hari,” ungkapnya. (prokopim)
Gaungkan Semangat Hari Bumi, Wako Ajak Wujudkan Kota Hijau Berkelanjutan
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menggaungkan semangat pelestarian lingkungan dalam momentum peringatan Hari Bumi yang jatuh pada 22 April 2026. Melalui pesan bertema ‘Bumi Lestari, Kehidupan Berkelanjutan, Masa Depan Kita Bersama’, masyarakat diajak untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan demi masa depan yang lebih baik.
Wali Kota PontianaK Edi Rusdi Kamtono menekankan pentingnya peran bersama dalam menjaga kelestarian bumi, khususnya di Kota Pontianak. Menurutnya, upaya menciptakan lingkungan yang hijau dan berkelanjutan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
“Peringatan Hari Bumi ini menjadi momentum bagi kita semua untuk semakin peduli terhadap lingkungan. Melalui langkah sederhana seperti menanam pohon, mengelola sampah dengan baik, dan mengurangi penggunaan plastik, kita bisa memberikan kontribusi nyata bagi keberlanjutan bumi,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong berbagai program ramah lingkungan, mulai dari penghijauan kawasan perkotaan hingga pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Langkah ini sejalan dengan visi mewujudkan Pontianak sebagai kota yang hijau, bersih, dan berkelanjutan.
Dalam pesan yang disampaikan, juga ditegaskan ajakan untuk ‘Merawat Bumi, Mewujudkan Pontianak Hijau dan Berkelanjutan’. Ajakan ini tidak hanya menjadi slogan, tetapi diharapkan dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga.
Edi berharap, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan terus meningkat. Dengan demikian, Pontianak dapat menjadi contoh kota yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam.
“Jika kita bergerak bersama, saya optimistis Pontianak bisa menjadi kota yang tidak hanya maju, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (prokopim)
Asap Kiriman Selimuti Pontianak, Kualitas Udara Kategori Tidak Sehat
Pontianak Mitigasi dan Siaga Karhutla
PONTIANAK - Kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah Kabupaten Kubu Raya mengakibatkan kondisi udara dilanda kabut asap. Berdasarkan hasil dari alat pemantauan kualitas udara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada Minggu (29/3/2026) pukul 08.00 WIB tercatat kategori Tidak Sehat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa sumber asap yang menyelimuti Kota Pontianak saat ini bukan berasal dari dalam kota secara dominan, melainkan kiriman dari wilayah aglomerasi di sekitar Pontianak, khususnya Kabupaten Kubu Raya.
Ia mengungkapkan, kejadian kebakaran di dalam wilayah kota pada hari sebelumnya terjadi di ujung Jalan Purnama yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kubu Raya dan telah berhasil dipadamkan. Namun, asap dari wilayah sekitar tetap terbawa angin hingga masuk ke Kota Pontianak.
“Akibatnya, kualitas udara terutama pada malam hari menjadi sangat tidak sehat. Berdasarkan alat pemantau kualitas udara yang beroperasi selama 24 jam, kondisi ini terpantau hingga pagi dan siang hari,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Edi menambahkan, kabut asap mulai terlihat sejak pagi dan dikhawatirkan akan terus berlangsung apabila tidak ada perubahan cuaca. Oleh karena itu, pihaknya berharap hujan dapat segera turun untuk membantu mengurangi konsentrasi asap di udara.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa upaya penanganan karhutla tahun ini difokuskan pada aspek kesiapsiagaan dan mitigasi bencana. Pemerintah kota, kata dia, lebih mengutamakan langkah pencegahan dibandingkan penanganan saat kebakaran sudah terjadi.
“Yang paling utama adalah pencegahan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam kondisi apa pun. Ini sangat penting untuk mengurangi dampak kebakaran, dibandingkan jika api sudah meluas baru dilakukan pemadaman,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, mengingat kondisi udara yang mulai tidak sehat.
“Terutama pengendara sepeda motor karena memperhatikan kualitas udara guna mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap,” pesan Edi.
Pemerintah Kota Pontianak juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah sekitar serta instansi terkait dalam upaya pengendalian karhutla, guna meminimalisir dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat. (prokopim)
Antisipasi Karhutla, Pemkot Bentuk Tim dan Posko Siaga
Wako Imbau Peran Aktif Warga Cegah Karhutla
PONTIANAK - Sebagai upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kota Pontianak membentuk Tim Terpadu Penanganan Karhutla Kota Pontianak. Tim yang melibatkan beberapa unsur, mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polresta Pontianak, Kodim 1207/Pontianak, Satpol PP, pemadam kebakaran (damkar), camat dan lurah, PMI dan para relawan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa pembentukan tim tersebut dilakukan dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla seiring kondisi cuaca yang mulai memasuki anomali El Nino.
“Berdasarkan prediksi dan kondisi cuaca dari BMKG, Kota Pontianak dan sekitarnya akan mengalami musim kemarau dengan kondisi panas dan kering yang cukup panjang,” ujarnya usai menyampaikan arahan kepada Tim Penanganan Karhutla di Posko Jalan Sepakat 2 Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara, Sabtu (28/3/2026) pagi.
Ia menjelaskan, indikasi penurunan kualitas udara juga sudah mulai terlihat. Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, pada waktu-waktu tertentu kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, bahkan mendekati sangat berbahaya, yang ditandai dengan indikator warna kuning hingga merah.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa partikel asap sudah mulai masuk ke wilayah Kota Pontianak, sehingga diperlukan langkah antisipasi sejak dini,” ungkap Edi.
Ia menyebutkan bahwa upaya pencegahan menjadi langkah yang paling efektif dibandingkan penanganan saat kebakaran telah terjadi, terlebih dalam kondisi lahan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan.
“Apabila terjadi kebakaran dalam kondisi kering, proses pemadaman akan jauh lebih sulit karena minimnya sumber air dan karakteristik lahan gambut yang menyimpan bara di bawah permukaan,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, baik untuk keperluan perkebunan, pekarangan, maupun pembangunan perumahan.
Edi juga meminta tim membagi wilayah pengawasan, khususnya di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Pontianak Selatan yang memiliki lahan gambut di wilayah perbatasan kota. Selain itu, pengawasan juga diperluas ke wilayah Pontianak Utara, meliputi Siantan Hulu, Siantan Hilir hingga Batu Layang.
Pemantauan dilakukan secara langsung melalui operasi lapangan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat RT/RW, serta aparat kelurahan dan kecamatan.
“Selain itu, drone juga akan dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan dari atas,” tuturnya.
Edi bilang, Pemerintah Kota Pontianak tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Apalagi hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwa Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.
“Lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan dan terbukti dibakar akan disegel serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, koordinasi lintas wilayah akan diperkuat, terutama dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, mengingat beberapa titik rawan berada di wilayah perbatasan, seperti di kawasan Purnama ujung.
“Kita ingin upaya pencegahan ini dilakukan secara bersama-sama, sehingga tidak berdampak ke Kota Pontianak,” katanya.
Untuk mendukung kesiapsiagaan, Wali Kota juga menginstruksikan BPBD Kota Pontianak untuk berkoordinasi dengan TNI-Polri serta melibatkan pemadam kebakaran swasta, sekaligus memastikan kesiapan sarana dan prasarana seperti pompa air, selang, dan sumber air.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum diminta untuk menggali parit-parit di sejumlah lokasi sebagai sumber air terdekat, dengan memanfaatkan alat berat seperti eskavator di titik-titik rawan, di antaranya wilayah Purnama II dan Parit Demang ujung.
“Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan penanganan karhutla di Kota Pontianak dapat dilakukan secara cepat dan efektif, serta mampu meminimalisir dampak yang ditimbulkan,” kata Edi.
Sementara itu, Dandim 1207/Pontianak Letkol Inf Robbi Firdaus menginstruksikan kepada seluruh Babinsa agar aktif berkoordinasi dengan BPBD, RT-RW, lurah dan camat serta Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing untuk terus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Selain itu, apabila terjadi kebakaran, upaya pemadaman awal harus segera dilakukan di tingkat kelurahan oleh masyarakat peduli api maupun tim pemadam setempat sebelum api meluas.
“Jika situasi meningkat, Babinsa harus segera melaporkan agar penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi dari posko, dengan mengerahkan personel dan peralatan ke titik-titik yang membutuhkan,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dan memperkuat koordinasi, termasuk melalui sarana komunikasi cepat seperti grup koordinasi, guna mempercepat penanganan sebelum kebakaran meluas dan menimbulkan dampak lebih besar, seperti gangguan penerbangan, kesehatan masyarakat, serta kerusakan lingkungan.
Dalam aspek penegakan hukum, pihaknya bersama kepolisian akan menerapkan aturan secara tegas dengan mekanisme reward dan punishment. Masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai efek jera.
“Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya pembakaran hutan dan lahan di kemudian hari serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” tegasnya.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menyampaikan bahwa pihaknya mengerahkan sebanyak 95 personel untuk melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi karhutla. Personel disebar untuk melaksanakan patroli yang difokuskan pada upaya pencegahan dengan pola responsif, yakni segera menindaklanjuti setiap laporan terkait titik api yang diterima, baik melalui aplikasi dari kementerian, stakeholder terkait, maupun laporan langsung.
“Setiap laporan yang masuk langsung kami verifikasi di lapangan. Apabila ditemukan titik api, maka segera dilakukan pemadaman bersama TNI dan stakeholder terkait dengan koordinasi yang berkelanjutan,” tambahnya.
Selain patroli, Polresta Pontianak juga telah mendirikan posko karhutla sebagai langkah antisipasi, khususnya di wilayah rawan seperti kawasan Sepakat yang teridentifikasi memiliki potensi kebakaran sejak awal tahun.
Dalam hal penegakan hukum, Endang menegaskan pihaknya akan menerapkan sanksi secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang terkait, KUHP terbaru, hingga Perwa.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk keperluan perumahan, pertanian, maupun lainnya, terutama di tengah kondisi cuaca kering saat ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Apabila masih ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya kebakaran.
“Layanan call center 110 kami bebas pulsa, dan setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (prokopim)